- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Desain Industri
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Jendela Dunia Maya
Rabu, 10 April 2013
Sumber Hukum HaKI di Indonesia
Sabtu, 16 Maret 2013
Jumat, 08 Maret 2013
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
Wacana pemilihan
Gubernur yang merupakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD ini
tentu berhubungan erat dengan demokrasi. Demokrasi yang memberikan kedaulatan
berada ditangan rakyat. Istilah demokrasi sendiri berasal
dari bahasa
Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari
kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kotaYunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi
rakyat pada tahun 508 SM.
Pemilihan umum kepala
daerah dan wakil kepala daerah, atau sering disebut Pilkada, merupakan perkara
wajib yang harus dilaksanakan setelah periode untuk menjabat habis sebagaimana
dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada sendiri
adalah pemilihan
umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung di Indonesia oleh penduduk
daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelum dilangsungkannya Pilkada tersebut
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik
Indonesia yang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal 58 UU No. 32
tahun 2004. Dalam hal ini yang disebut sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
Pada awalnya pasangan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Ketika
diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang
ini, Pilkada belum ditetapkan dilakukan dengan pemilihan
umum (pemilu). Hingga Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan
Juni 2005.
Hingga Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No. 22 tahun 2007)
diundangkan pada tahun 2007 berlaku. Pilkada diberlakukan yang kemudian disebut
“pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Setelah UU No. 22 tahun
2007 diundangkan, Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarakan
undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Namun dalam
penyelenggaraannya terdapat spesialisasi dalam Pilkada. Khusus di Nanggroe Aceh
Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan
diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Penyelenggaraan Pilkada
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota. Pilkada diselenggarakan dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Keanggotaan dari Panwaslu terdiri atas
unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004.
Keanggotaan tersebut diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk
ditetapkan oleh DPRD sesuai Pasal 57 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004
Peserta Pilkada adalah
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan
ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada
juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang”. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan
beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Sedangkan spesialisasi kembali terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam,
peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Istilah demokrasi
diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut.
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
BAB II
PERMASALAHAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 tahun
2004) merupakan Undang-Undang (UU) yang mengatur secara gamblang tentang
Pemerintahan Daerah (Perda). Terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat
diperbincangkan tentang “Pemilihan Kepada Daerah oleh DPRD”. Jika dikaitkan
dengan demokrasi yang mana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Pemahaman sederhana yang dapat digambarkan atas sebuah demokrasi.
Demokrasi ini dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.
Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili
aspirasi mereka di pemerintahan. Jika dilihat dari pengertian demokrasi itu
sendiri dimana terdapat demokrasi secara tidak langsung (representatif
demokrasi). Memang dimungkinkan terjadinya pemilihan kepala daerah oleh
DPRD.
Namun saat ini hal ini
masih menjadi pertentangan karena jika disandingkan juga dengan Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam pasal
tersebut kata “langsung” ditafsirkan dan juga mengkehendaki dilakukannya
pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung. Dimana setiap warga negara
memiliki hak suara untuk individu yang telah memenuhi syarat. Alasan lain yang
menjadi faktor lahirnya wacana ini adalah masalah finansial. Dana yang
digunakan untuk setiap pemilihan kepala daerah memang terbilang besar. Jika
dana tersebut dialihkan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tentu akan lebih
baik. Tetapi terdapat juga kubu kontra untuk wacana tersebut yang memandang
akan mudahnya terjadi jual beli suara antara setiap oknum yang berkepentingan
untuk berkuasa di tingkat daerah.
Untuk itu perlu dikaji
lebih mendalam mengenai wacana yang sedang hangat diperdebatkan di nasional.
Disamping itu sebagai bahan pembelajaran dalam materi “Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah” maka kasus tersebut diangkat sebagai perbandingan
antara teori dan fakta dilapangan. Perlu juga ditemukan solusi untuk setiap
permasalahan tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang
peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah
yaitu :
1.
Mengapa wacana Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah oleh DPRD bisa terjadi ?
2.
Bagaimanakah perbandingan antara teori dengan
fakta dilapangan ?
3.
Bagaimanakah problem solving untuk
kasus Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan cara
pencegahannya ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara
Umum
Demokrasi adalah sangat
berkatitan erat dengan kekuasaan yang lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secaraberadab. Sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi
adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak
pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami
secara benar hak-hak yang kita miliki,
menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai
hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi
adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia,pergerakan
nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan
demokrasi adalahkeadilan, dalam arti terbukanya
peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi
masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan
sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang
dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Rakyat bebas
menyampaikan aspirasinya demi kepentingan
bersama. Kepentingan bersama yang harus direalisasikan oleh para profesi hukum.
Tetapi “terjadinya penyalahgunaan profesi hukum tersebut disebabkan adanya
faktor kepentingan”.[1] Wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD ini
terjadi karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada. Salah
satunya adanya money politik yang dapat mengungah
ideologi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Berbagai alasan yang memicu
terjadinya wacana pemilihan gubernur oleh DPRD.
Namun, terkait dengan
pemilihan gubernur oleh DPRD yang diwacanakan saat ini jelas bertentangan
dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dimana dalam demokrasi terdapat
prinsip dan syarat yang harus terpenuhi agar dapat memenuhi penerapan
implementasi demokrasi tersebut. Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “sokoguru demokrasi.” Menurutnya prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Terkait dengan hal
tersebut maka adapaun pokok pikiran atau landasan berpikir suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan
sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2
(dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil;
2.
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hakasasi manusia demi
kepentingan bersama.
Terdapat statement bahwa
“Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi
yang baik”. Jika pemilihan Gubernur dan wakilnya oleg DPRD terrealisasi maka
tentu telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang disebutkan bahwa
pemilihan seharusnya dilakukan secara langsung.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap
yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Tahap Persiapan meliputi :
1.
Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2.
Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH
berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
3.
KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan
rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara
dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara
(KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
4.
DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang
unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan
Tokoh masyarakat.
Misalnya diambil suatu
contoh untuk pemilihan Gubernur diawali dengan proses penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses
pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara serta
penetapan jadwal pelaksanaan. Dalam tahapan selanjutnya dilakukan
Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah
pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di
DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD
di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi
menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama
dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi.
Selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon dengan meminta
kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon
secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti
Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Dalam melakukan penelitian persyaratan
pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari
pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut
dapat dilengkapi oleh pasangan calon.
Sebelum sampai pada
tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah
koordinasi yang optimal. Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan
terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan
alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan
berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang.
Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang
menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap
pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain
daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama
pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. Pengaturan
lainnya tentang kampanye adalah :
1.
Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan
rogram secara lisan maupun kepada masyarakat.
2.
Penyampaian materi kampanye dilakukan
dengan carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
3.
Larangan kampanye antara lain menghasut atau
mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas
dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan
yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
4.
Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye
dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye
dalam pemilihan.
5.
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah
dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Dengan telah terpenuhinya
syarat dan prasyarat sebelum dilakukannya pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah maka masih dilalui berbagai proses baik sebelum dan sesudah
terpilihnya sebagaiman telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah pondasi
dalam menjalankan pemerintahan termasuk halnya dalam melakukan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Namun banyaknya faktor kepentingan politik
menjadi salah satu penyebab dari berbagai alasan diwacanakannya pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur (Kepala dan wakil kepala daerah) oleh DPRD.
B.
Saran
Sebagai negara hukum dan berlandaskan pada
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) maka segala sesuatunya harus berasal dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dilakukan pemilihannya hendaknya tetap sesuai
dengan kondisi saat ini yang harus berlandaskan dengan demokrasi. Sebagai
bentuk implementasi dan pengamalan konstitusi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
·
Supriadi, Etika
& Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, 2008, Jakarta: PT Sinar
Grafika
Langganan:
Postingan (Atom)